Mengenai Tugas Membuat Soal dan jawaban Etika dan Profesi Hukum.
LAPORAN TUGAS
MENGENAI SOAL DAN JAWABAN MENGENAI
ETIKA DAN PROFESI HUKUM.
Diajukan untuk memenuhi salah satu Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Hukum yang diampu
oleh:
Hj.Ina Budiarti,S.H.,M.Kn.

Oleh :
Anisa Nursaumi (17.4301.068)
SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG (STHB)
JL.CIHAMPELAS NO.8
BANDUNG
2019
1. Soal : Sebutkan ciri-ciri khas profesi yang anda ketahui?
Jawaban: 1.suatu bidang yang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas.
2.suatu teknik intelektual
3.penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis
4.suatu priode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5.beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6.kemampuan memberikan kepemimpinan pada profesi sendiri.
7.asosiasi dari anggota-anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota.
8.pengakuan sebagai profesi.
9.perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertangung jawab dari pekerjaan profesi.
10.hubunga erat dengan profesi lain.
2.Soal: Apa yang dimaksud dengan ketangguhan dalam keutamaan moral?
Jawaban: ketangguhan sering juga diistilah dengan keberanian.pada hakikatnya sebenarnya pengertian keberanian itu lebih sempit pengertian dari ketangguhan. Ketangguhan bemakna sebagai kemampuan menanggung penderitaan dan kesulitan dengan berani dan tabah.
3.Soal: Apa perbadaan mendasar dalam keutamaan Moral dan keutamaan Teologal?
Jawaban: Keutamaan Teologal ini berbeda dengan Keutamaan Moral,sebab keutamaan moral bersumber atau merupakan hasil usaha manusia semata-mata,sedangkan keutamaan teologal merupakan anugerah dari tuhan yang maha kuasa.
4.Soal: Jelaskan tugas pokok profesi penasihat hukum?
Jawaban: Tugas pokok penasihat Hukum (advokat dan pengacara praktis) adalah untuk memberikan legal opinion ,serta nasihat hukum dalam rangka menjauhkan klien dari konflik,sedangkan di lembaga peradilan (berancara dipengadilan) penasihat hukum mengajukan atau membela kepentingan kliennya.
5.Soal: Jelaskan hubungan etika dan profesi hukum?
Jawaban:Hubungan etika dengan profesi hukum,bahwa etika profesi adalah sebagai sikap hidup,yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional dibidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai palayanan dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.

Komentar
Posting Komentar